Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
Kepala Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa : Nurfitriansyah, S.Pd., M.T.
Fungsi
Fungsi Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa adalah pelaksana pengembangan dan administrasi layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa.
Tugas
Tugas Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa;
- mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;
- menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;
- melaksanakan layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;
- menyelenggarakan kegiatan yang mendukung prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;
- menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;
- melaksanakan penjaminan mutu layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa; dan
- melaporkan kegiatan layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa kepada Direktur Direktorat Kemahasiswaan secara berkala.
Wewenang
Wewenang Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa meliputi:
- mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- melaksanakan kebijakan direktur ke dalam program kerja divisi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan divisi.
Hubungan Kerja
Hubungan kerja Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa meliputi:
- melaksanakan perintah dari Direktur Direktorat Kemahasiswaan; dan
- berkoordinasi dengan kepala divisi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.