Makassar– “Kok anak saya tidak lagi dapat PIP, padahal tahun kemarin dapat,” “Saya keluarga miskin, tapi kok tidak ada di DTKS sehingga gagal dapat PIP”.

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul di masyarakat ketika pemerintah mulai mengucurkan bantuan sosial, seperti bantuan sembako, bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bansos-bansos lainnya.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan sumber prioritas—selain sumber-sumber lain– dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh, menjelaskan, data-data kesejahteraan masyarakat di DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulan.

“Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari  individu Masyarakat, “kata Mardi saat kegiatan Rapat Koordinasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 di Makasar, 27 Maret 2024.

Dikatakan Mardi, pemerintah, secara berjenjang, mulai tingkat kelurahan sampai propinsi, secara berkala setiap bulannya, melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bansos di DTKS.  Anggota Masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji diatas UMK, pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.

“Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS, “jelas Mardi.

Dalam melakukan verifikasi kelayakan penerima bansos tersebut, lanjut Mardi, DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi, juga bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga-lembaga lainnya.

Bagi masyarakat yang merasa miskin dan layak memperoleh bansos, seperti PIP atau KIP Kuliah, namun belum terdata di DTKS, dikatakan Mardi, bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau secara mandiri melalui  aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store untuk platform Android dan App Store untuk platform IOS.

“Selain mengusulkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan, misalnya ada anggota masyarakat yang terdata di DTKS padahal memiliki mobil, maka anggota masyarakat lain bisa mengajukan sanggahan, “jelasnya.

Terintegrasi dengan SIM KIP Kuliah

DTKS menjadi rujukan utama dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah. Menurut Penanggungjawab KIP Kuliah di Puslapdik, Muni Ika, penetapan kelayakan penerima KIP Kuliah mengacu secara otomatis pada perubahan data di DTKS.

“Ketika DTKS berubah, notifikasi di Sim KIP Kuliah akan berubah, “katanya.

Ditegaskan Muni,  kriteria penerima KIP Kuliah adalah masyarakat miskin yang terdata di DTKS, P3KE, atau penghuni panti asuhan atau pemilik SKTM.

Juga ditegaskan Muni, SIM KIP Kuliah hanya melihat profil atau penghasilan Kepala keluarga atau wali.

Pendaftar KIP Kuliah terus bertambah

Sebelumnya, Plh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, memaparkan, sejak digelar Tahun 2020 sebagai transformasi dari Program Bidikmisi, pendaftar KIP Kuliah terus bertambah setiap tahunnya. Bila Tahun 2020 pendaftar KIP Kuliah baru mencapai 689.478 orang,  maka Tahun 2023 lalu sudah mencapai 1.065.293.

“Dengan sosialisasi yang kian gencar, diprediksi pendaftar KIP Kuliah Tahun 2024 ini mencapai sekitar 1,5 juta pendaftar, “kata Abdul Kahar.

Dengan kouta secara nasional yang hanya 200 ribu, dikatakan Abdul Kahar, KIP Kuliah bersifat kompetitif. Kriterianya mengacu pada petunjuk teknis yang sesuai Persesjen  Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

“Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengacu pada aturan yang berlaku,tidak ada unsur like and dislikes dalam proses seleksi dan pengusulannya, “tegas Abdul Kahar.

Abdul Kahar juga mengingatkan perguruan tinggi, bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan sepenuhnya hak mahasiswa.

“Tidak ada pemotongan dana bantuan biaya hidup oleh pihak manapun, baik pihak perguruan tinggi atau pihak-pihak lainnya, “tegasnya.

Asal Berita : Disini

About Author

Skip to content