Sekilas Ditmawa

  1. Kemahasiswaan Tingkat Universitas
  2.  Manajemen Kemahasiswaan

Pengelolaan Direktorat kemahasiswaan UPI berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan. Secara teknis-operasional, kemahasiswaan dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan, yaitu unit pelaksana pembantu pimpinan yang bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi kemahasiswaan, program pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa, serta program kerjasama.

Direktorat Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh dua  Kepala Divisi dan satu Kepala Seksi. Secara keseluruhan Direktorat Kemahasiswaan bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi kemahasiswaan, pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa, dan kerjasama

Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

(1) Fungsi Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa adalah pelaksana pengembangan dan administrasi layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa.

(2) Tugas Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa meliputi:

a. menyusun rencana dan program kerja Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa;

b. mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;

c. menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI

terkait layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;

d. melaksanakan layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;

e. menyelenggarakan kegiatan yang mendukung prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;

f. menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa;

g. melaksanakan penjaminan mutu layanan pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa; dan

h. melaporkan kegiatan layanan pengembangan prestasi dan k esejahteraan mahasiswa kepada Direktur Direktorat Kemahasiswaan secara berkala.

(3) Wewenang Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa meliputi:

a. mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;

b. melaksanakan kebijakan direktur ke dalam program kerja divisi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

c. melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan divisi.

(4) Hubungan kerja Divisi Prestasi dan Kesejahteraan Mahasiswa meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Direktur Direktorat Kemahasiswaan; dan

b. berkoordinasi dengan kepala divisi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan

Divisi Kerja Sama dan Organisasi Kemahasiswaan

(1) Fungsi Divisi Kerja Sama dan Organisasi Kemahasiswaan adalah pelaksana pengembangan dan administrasi layanan kerja sama dan pembinaan organisasi kemahasiswaan.

(2) Tugas Divisi Kerja Sama dan Organisasi Kemahasiswaan meliputi:

a. menyusun rencana dan program kerja Divisi Kerja Sama dan Organisasi Kemahasiswaan;

b. mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait layanan kerja sama dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;

c. menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait layanan kerja sama dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;

d. melaksanakan layanan kerja sama dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;

e. menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait layanan kerja sama dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;

f. melaksanakan penjaminan mutu layanan kerja sama dan pembinaan organisasi kemahasiswaan; dan

g. melaporkan kegiatan layanan kerja sama dan pembinaan organisasi kemahasiswaan kepada Direktur Direktorat Kemahasiswaan secara berkala.

(3) Wewenang Divisi Kerja Sama dan Organisasi Kemahasiswaan meliputi:

a. mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;

b. melaksanakan kebijakan direktur ke dalam program kerja divisi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

c. melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan divisi.

(4) Hubungan kerja Divisi Kerja Sama dan Organisasi Kemahasiswaan meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Direktur Direktorat Kemahasiswaan;

b. berkoordinasi dengan kepala divisi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya

(1) Fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Direktorat Kemahasiswaan adalah pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.

(2)        Tugas Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya DirektoratKemahasiswaan meliputi:

a. menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Direktorat Kemahasiswaan;

b. melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;

c. melaksanakan layanan kerumahtanggaan;

d. melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;

e. melaksanakan layanan administrasi keuangan;

f. melaksanakan layanan administrasi pengadaan barang dan jasa;

g. melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;

h. melaksanakan penjaminan mutu internal; dan

i. melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Direktur Direktorat Kemahasiswaan secara berkala.

(3) Wewenang Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Direktorat Kemahasiswaan meliputi:

a. mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya; dan

b. melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungannya.

(4) Hubungan kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya DirektoratKemahasiswaan meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Direktur Direktorat Kemahasiswaan;

b. mengoordinasikan jabatan fungsional;

c. memberikan perintah kepada sumber daya manusia yang ada lingkungannya; dan

d. berkoordinasi dengan pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Skip to content