Dana kegiatan kemahasiswaan adalah dana yang disediakan oleh lembaga atau instansi tertentu untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa di lingkungan kampus atau di luar kampus. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, pertemuan, kompetisi, acara sosial, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kemahasiswaan.
Untuk mendapatkan dana kegiatan kemahasiswaan, mahasiswa perlu mengajukan proposal kegiatan yang berisi rencana kegiatan yang akan dilakukan beserta tujuan, target peserta, serta anggaran biaya yang dibutuhkan. Proposal tersebut kemudian akan diverifikasi dan dievaluasi oleh pihak yang memberikan dana, dan jika disetujui, dana akan disalurkan untuk mendukung kegiatan yang telah direncanakan.
Adapun Prosedurnya sebagai berikut:
PROSEDUR PERMOHONAN DANA KEGIATAN KEMAHASISWAAN
- Mahasiswa menyampaikan Surat Permohonan ke Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan;
- Mahasiswa dapat menunggu atau mengecek langsung disposisi melalui Staf Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, atau melalui Direktorat Kemahasiswaan;
- Jika poisisi Surat Permohonan telah ada di Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bendahara akan melaukan Proses pencairan, dengan mengajukan usulan Pencairan Dana ke Direktorat Keuangan Universitas;
- Mahasiswa akan menerima dana Bantuan kegiatan
- Mahasiswa membuat Laporan Pertanggungjawaban LPJ Kegiatan dan LPJ Penggunaan Dana, lalu menyerahkannya ke Bendara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kemahasiswaan.
DOKUMEN YANG HARUS DISAMPAIKAN YAITU:
- Surat Permohonan Dana yang ditujukan ke Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan
- Proposal Kegiatan
- Surat Izin Kegiatan
- Fotocopy KTM dan Fotocopy Buku Tabungan/Screenshot Mobile Banking dibuat dalam satu lembar