Prosedur Pengajuan Izin/Rekomendasi Kegiatan Ormawa

  1. Surat pengajuan diajukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum kegiatan dilaksanakan
  2. Harus melengkapi semua persyaratan, diantaranya yaitu :
    a. Surat Permohonan Izin Kegiatan dari Ormawa /Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di tujukan kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia.
    b. Proposal Kegiatan Lengkap (satu berkas).
    c. Surat Pernyataan dari Dosen Pembimbing dengan tanda tangan asli (basah).
    d. Fotocopi Surat Keputusan Kepengurusan Ormawa/UKM yang masih berlaku.
    e. Surat Undangan dari Penyelenggara Kegiatan (bagi yang akan mengikuti Kegiatan di luar Kampus).
  3. Semua persyaratan disusun mulai point a s.d. e dari atas ke bawah, dimasukan ke dalam map warna biru.
  4. Mengisi daftar pengajuan izin kegiatan (setelah dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan).

Catatan : Pelayanan Pengajuan Proposal dimulai pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB