Harapan atau cita-cita besar Sri Mulyani sejalan dengan UUD 45. Di dalam undang-undang juga terdapat amanat mengenai alokasi dana untuk kepentingan pendidikan. Sekurang-kurangnya 20% dari dana APBN harus dialokasikan untuk kepentingan pendidikan, karena hal ini berkaitan erat dengan pembangunan, dalam hal ini pembentukan SDM yang tangguh. Maka pada tahun 2010, pemerintah menyepakati Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dari sebagian dana APBN-P itu. DPPN tersebut dikelola dengan mekanisme endowment fund (dana abadi), yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU).

Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat kesepakatan mengenai pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan. Yaitu, pengelolaan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sementara pejabat dan pegawai di dalamnya merupakan gabungan dari kedua kementerian.

Maka, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani Indrawati menetapkan Organisasi dan Tata Kelola LPDP, menjadi lembaga non eselon yang menanggungjawabi pengelolaan LPDP tersebut. Sedangkan organisasi tersebut melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP. Dewan Penyantun LPDP tersebut antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.

Pada 2012, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 akhirnya LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah, yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum. Kini, Beasiswa LPDP dikenal juga dengan nama Beasiswa Pendidikan Indonesia dan disingkat BPI.

About Author

Skip to content