Standar Mutu Beasiswa
9. Pedoman Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
Pedoman Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa:
| 1. Tersedia secara formal | Dokumen |
| 2. Disosialisasikan | Dokumen |
| 3. Dilaksanakan | Dokumen |
| 4. Dievaluasi | Dokumen |
| 5. Ditindaklanjuti | Dokumen |
| 6. Dilaporkan dan didokumentasikan | Dokumen |
10. Pedoman Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
Sumber beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berasal dari:
| 1. Universitas Pendidikan Indonesia | Dokumen |
| 2. Pemerintah Pusat | Dokumen |
| 3. Pemerintah Daerah | Dokumen |
| 4. Instansi Swasta | Dokumen |
| 5. Lembaga Nasional | Dokumen |
| 6. Lembaga Internasional | Dokumen |
11. Prosentase Mahasiswa Yang Mendapat Beasiswa
| Prosentase Mahasiswa yang mendapat Beasiswa Akademik (PMBA) dan non Akademik (PMBnA) pada tahun 2026 adalah 18 %, ketercapaian sampai dengan akhir Agustus 2026: | Dokumen |
12. Jenis Bantuan Biaya Pendidikan
Jenis bantuan biaya Pendidikan dapat berupa:
| 1. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) | Dokumen |
| 2. Bantuan Biaya Hidup | Dokumen |
| 3. Penangguhan Pembiayaan UKT | Dokumen |
13. Persentase Mahasiswa yang mendapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal, Biaya Hidup, dan Penangguhan Pembiayaan UKT
| Persentase Mahasiswa yang mendapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Hidup pada tahun 2026 adalah 0,5%, ketercapaian sampai dengan akhir Agustus 2026: | Realisasi penyaluran Bantuan Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Hidup (KIP Kuliah) di Universitas Pendidikan Indonesia telah diberikan kepada 4.780 mahasiswa dari total populasi 49.000 mahasiswa aktif. Berdasarkan data riil tersebut, persentase ketercapaian penyaluran bantuan telah mencapai angka 9,76%, yang secara signifikan melampaui indikator target laporan tahun 2026 yang ditetapkan sebelumnya sebesar 0,5% (setara dengan 245 mahasiswa). |
14. Persentase Mahasiswa yang mendapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal , Biaya Hidup, dan Penangguhan Pembiayaan UKT
| Prosentase Mahasiswa yang mendapat Bantuan Penangguhan Pembiayaan UKT pada tahun 2026 adalah 0,25%, ketercapaian sampai dengan akhir Agustus 2026: | Hingga akhir Agustus 2026, realisasi Bantuan Penangguhan Pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Pendidikan Indonesia telah diberikan kepada 3.724 mahasiswa dari total populasi 49.000 mahasiswa aktif. Sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 759/UN40/TM.02.06/2026 tentang Angsuran Pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, penerima keringanan pembiayaan ini mencakup 33 mahasiswa baru dan 3.691 mahasiswa ongoing. Melalui data riil tersebut, persentase ketercapaian penyaluran bantuan penangguhan pembiayaan UKT telah menyentuh angka 7,60%, mencatatkan realisasi yang melampaui indikator target laporan tahun 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,25% (setara dengan 123 mahasiswa) |
15. Persentase Mahasiswa dapat memproleh beasiswa
| Persentase mahasiswa dapat memproleh beasiswa/bantuan pendidikan melalui mekanisme yang disediakan oleh universitas pada tahun 2026 adalah 0,25%, ketercapaian sampai dengan akhir Agustus 2026: | Hingga akhir Agustus 2026, Universitas Pendidikan Indonesia telah merealisasikan penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan kepada 7.752 mahasiswa dari total populasi 49.000 mahasiswa aktif. Capaian ini menghasilkan persentase realisasi sebesar 15,82%, yang secara signifikan melampaui indikator target awal institusi sebesar 0,25%. Distribusi penerima bantuan ini didominasi oleh program KIP Kuliah yang mencakup 6.037 mahasiswa (77,88% dari total penerima), disusul oleh berbagai skema pendanaan lainnya seperti Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), LPDP, dan JENIUS, yang secara komprehensif memperluas akses bantuan pendidikan di lingkungan universitas pada tahun berjalan. |
16. Monitoring dan Evaluasi
| Proses monitoring dan evaluasi beasiswa dilakukan secara ketat meliputi sumber dana, jumlah penerima, nominal dana, progres akademik, hingga pelaporan akhir. Pendekatan ini diterapkan langsung pada sembilan mahasiswa PMDSU Batch VII dengan mengevaluasi rencana studi, capaian publikasi internasional, progres penelitian, dan pelaksanaan program mobilitas riset atau PKPI. Berdasarkan hasil evaluasi akademik tersebut dan mengacu pada Surat Perjanjian Kontrak, keberlanjutan studi mereka dipastikan melalui pencairan dana beasiswa sebesar Rp1.127.650.000 untuk Semester Genap Tahun Anggaran 2026 |
Pengelola beasiswa melakukan proses monitoring dan evaluasi meliputi:
| 1. Sumber Dana | Dokumen |
| 2. Jumlah Penerima | Dokumen |
| 3. Jumlah dana | Dokumen |
| 4. Progress akademik penerima beasiswa | Dokumen |
| 5. Pelaporan akhir beasiswa | Dokumen |
17. Monitoring dan Evaluasi
| Pengelola beasiswa menjalankan sistem monitoring dan evaluasi yang terstruktur melalui empat tahapan wajib: pemantauan berkala setiap semester, tindak lanjut temuan, pelaporan publik, dan pemanfaatan hasil untuk perbaikan tata kelola. Implementasi nyata dari sistem ini diterapkan pada pemantauan akademik sembilan mahasiswa penerima beasiswa PMDSU Batch VII, yang meliputi evaluasi rencana studi, realisasi PKPI, perkembangan penelitian, dan publikasi internasional. Berdasarkan rekam jejak evaluasi tersebut, pihak universitas selanjutnya memastikan keberlanjutan studi mereka dengan memproses pengajuan biaya UKT senilai Rp951.900.000 untuk Semester Genap Tahun 2025/2026. |
Pengelola beasiswa melakukan proses monitoring dan evaluasi:
| 1. Secara berkala setiap semester | Dokumen |
| 2. hasil evaluasi ditindaklanjuti | Dokumen |
| 3. hasilnya dilaporkan dan dipublikasikan | Dokumen |
| 4. hasilnya dimanfaatkan untuk peningkatan pengelolaan beasiswa | Dokumen |
18. Persentase Pemberhentian beasiswa/bantuan biaya pendidikan (PMBMB)
| Persentase pemberhentian beasiswa KIP Kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia pada semester genap Tahun Akademik 2024-2025 tercatat pada angka yang sangat rendah, yakni 0,188%. Rasio ini ditarik secara spesifik dari pembatalan status terhadap 9 mahasiswa dibandingkan dengan total populasi penerima KIP Kuliah yang berjumlah 4.780 mahasiswa. Dengan tingkat keberlanjutan program yang menyentuh lebih dari 99,8%, metrik ini membuktikan stabilitas retensi yang sangat kuat, di mana kasus pengunduran diri, ketidakaktifan, maupun kematian penerima bantuan berada pada batas yang sangat minimal dan tidak mengganggu performa penyaluran bantuan institusi. |
| Persentase mahasiswa yang mengalami pemberhentian mendapatkan Beasiswa/bantuan biaya Pendidikan (PMBMB): | Dokumen |
