Standar Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan

1. Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Pembinaan organisasi kemahasiswaan diatur oleh Peraturan Rektor yang berisikan:
 

1. Hak dan Kewajiban mahasiswa;Dokumen
2. Disiplin mahasiswa;Dokumen
3. Layanan kemahasiswaan;Dokumen
4. Aturan organisasi dan kegiatan Kemahasiswaan;Dokumen
5. Pembina kemahasiswaan;Dokumen
6. Komisi Disiplin Mahasiswa.Dokumen

2. Pedoman Organisasi Kemahasiswaan

Dokumen Pedoman pembinaan organisasi kemahasiswaan:

1. Tersusun pedomanDokumen
2. DisosialisasikanDokumen
3. DievaluasiDokumen
4. DitindaklanjutiDokumen
5. DilaporkanDokumen
6. DidokumentasikanDokumen

3. Pembinaan Organisasi kemahasiswaan

Pembinaan organisasi kemahasiswaan meliputi kegiatan :

1. DirencanakanDokumen
2. DilaksanakanDokumen
3. DievaluasiDokumen
4. DitindaklanjutiDokumen
5. DilaporkanDokumen
6. DidokumentasikanDokumen

4. Struktur Organisasi kemahasiswaan dan alumni

Tersedia struktur organisasi kemahasiswaan dan alumni dan tupoksi mencakup:

1. Kelembagaan bidang Kemahasiswaan;Dokumen
2. Regulasi pembinaan Kemahasiswaan;Dokumen
3. Organisasi Kemahasiswaan;Dokumen
4. Alokasi Dana Kemahasiswaan;Dokumen
5. Pengabdian mahasiswa kepada masyarakatDokumen

5. Pembinaan Organisasi kemahasiswaan

Lembaga kemahasiswaan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan, mencakup:

1. Kantor Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis;Dokumen
2. Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni;Dokumen
3. Fakultas, Kampus UPI di Daerah, Sekolah Pasca Sarjana;Dokumen
4. Program Studi.Dokumen

6. Bidang pembinaan Kemahasiswaan

Bidang pembinaan Kemahasiswaan memiliki tupoksi dan sarana pengembangan yang menangani kegiatan:

1. Penalaran dan kreativitas;Dokumen
2. Minat dan bakat serta keorganisasian;Dokumen
3. Kesejahteraan dan layanan mahasiswa;Dokumen
4. Pengembangan kewirausahaan mahasiswa;Dokumen
5. Pembinaan prestasi mahasiswa;Dokumen
6. Pengabdian kepada masyarakat.Dokumen

7. Sumber Anggaran kemahasiswaan

Anggaran kemahasiswaan bersumber dari: anggaran Universitas, Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan UPI Kampus Daerah

1. UniversitasDokumen
2. FakultasDokumen
3. Sekolah PascasarjanaDokumen
4. Kampus UPI di DaerahDokumen

8. Distribusi anggaran Kemahasiswaan

Anggaran kemahasiswaan didistribusikan secara proposional kepada organisasi Kemahasiswaan tingkat :

1. UniversitasDokumen
2. Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Kampus UPI di daerahDokumen
3. Program StudiDokumen