III. Standar Penganggaran/Pembiayaan

19. Kegiatan Kemahasiswaan

Kegiatan Mahasiswa atau Organisasi kemahasiswaan meliputi:

1. PembelajaranDokumen
2. Pembentukan KarakterDokumen
3. Layanan kemahasiswaan;Dokumen
4. Pengembangan InovasiDokumen
5. Kepemimpinan Dan ManajerialDokumen
6. ManajerialDokumen
7. KewirausahaanDokumen

20. Bentuk Kegiatan

Segala bentuk kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan Ormawa:

1. mendukung pencapaian visi dan misi UPI.Dokumen
2. mendapat persetujuan RektorDokumen
3. dipertanggungjawabkan kepada RektorDokumen

21. Sumber Pembiayaan

Sumber pembiayaan kegiatan mahasiswa atau Ormawa UPI berasal dari:

1. Iuran Uang Kemahasiswaan dari UKT MahasiswaDokumen
2. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)Dokumen
3. Iuran AnggotaDokumen
4. Dana lainnya yang tidak mengikatDokumen

22. Distribusi Pendanaan

Pendanaan bagi mahasiswa atau Ormawa didistribusikan melalui pimpinan unit secara proporsional kepada:

1. MahasiswaDokumen
2. Ormawa tingkat UPIDokumen
3. Ormawa tingkat FakultasDokumen
4. Ormawa tingkat Kampus UPI di DaerahDokumen
5. Ormawa tingkat Program StudiDokumen

23. Akuntabilitas kegiatan

Setiap Ormawa membuat laporan tertulis yang diketahui dan disetujui oleh dosen pembimbing kemahasiswaan setelah melaksanakan kegiatan.Dokumen

24. Persentase laporan tepat waktu

Persentase laporan tepat waktu yang dikirimkan Ormawa:Dokumen

25. Prosedur pembiayaan

Pedoman prosedur pembiayaan kegiatan ORMAWA:

1. Tersedia secara formalDokumen
2. DisosialisasikanDokumen
3. DilaksanakanDokumen
4. DievaluasiDokumen
5. Hasilnya ditindaklanjutiDokumen