Jakarta– Kabar baik buat masyarakat, mahasiswa,dan pihak-pihak yang terkait dengan pemberian bantuan pemerintah dan beasiswa. Sejak sebulan lalu, di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ telah tersedia fitur yang bisa cek mengecek mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah. 

Menurut Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, melalui fitur tersebut, masyarakat, dan lembaga atau pihak lain, seperti Pemerintah Daerah, kementerian , atau pihak swasta yang juga menyediakan beasiswa yang sejenis bisa melakukan validasi dan verifikasi.

“Melalui fitur tersebut bisa dicek nama dan asal perguruan tinggi mahasiswa yang menerima manfaat KIP Kuliah untuk menghindari double funding, “kata Abdul Kahar.

Fitur ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan monitoring ketepatan sasaran penerima KIP Kuliah.

Mengakses fitur tersebut sangat gampang, pertama, buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Bila buka di laptop atau PC, di halaman utama bagian atas ada sub kanal “Cek Penerima”. Klik  menu tersebut, maka akan muncul tampilan berikut:

Sementara jika buka di perangkat mobile android atau di iOS, maka di pojok kanan atas ada 3 icon baris, Klik icon 3 baris itu. maka akan muncul tampilan seperti ini:

Tinggal Klik sub kanal Cek Penerima maka akan muncul tampilan:

Pencarian data mahasiswa penerima KIP Kuliah dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka ketik NIK mahasiswa  yang hendak dicari dengan benar dan klik “Cari”. Kalau NIK- nya benar dan mahasiswanya memang penerima manfaat KIP Kuliah, maka selanjutkan akan muncul tampilan seperti ini 

Tapi jika NIK yang dimasukan tidak terdaftar sebagai penerima manfaat KIP Kuliah atau salah mengetikkan NIK, maka akan muncul tampilan seperti ini:

Pencarian penerima KIP Kuliah melalui fitur tersebut bisa dilakukan untuk mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah mulai tahun 2020 sampai dengan 2023. Bagi mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah tahun 2024, tentunya baru bisa mengetahui sejak ditetapkan sebagai mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah yang akan diumumkan mulai 1 Juli 2024. 

Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang langsung disalurkan ke rekening mahasiswa. 

Besaran biaya hidup ini dibagi menjadi lima klaster sesuai lokasi perguruan tinggi  tempat studi mahasiswa,dengan besaran perbulan : yakni: Klaster 1: Rp800.000, Klaster 2: Rp950.000. Klaster 3: Rp1.100.000, Klaster 4: Rp1.250.000, dan Klaster 5: Rp1.400.000.

Perlu diingat bahwa, biaya hidup sepenuhnya adalah hak mahasiswa penerima KIP Kuliah.  Perguruan tinggi, LLDikti atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah, baik menggunakan buku rekening tabungan dan atau ATM. Termasuk tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah..

Sumber Berita di : Puslapdik

About Author

Skip to content