Penyelenggaraan kegiatan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) dilandaskan pada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan
pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, dan
penalaran. Selanjutnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan
bahwa mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan potensi dan
kemampuannya dalam bidang minat, bakat, serta penalaran. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012
pasal 14 disebutkan bahwa pengembangan minat, bakat, serta penalaran mahasiswa tersebut
dilakukan melalui kegiatan kurikuler, kegiatan kokurikuler sebagai kegiatan pendukung proses
pendidikan, dan kegiatan ekstra kurikuler sebagai kegiatan yang dilakukan melalui organisasi
kemahasiswaan. Dalam pasal 77 disebutkan bahwa organisasi kemahasiswaan adalah
organisasi intra perguruan tinggi, dan mendapatkan legalitas dari pimpinan perguruan tinggi.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Download Link : https://dit-mawa.upi.edu/wp-content/uploads/2023/01/Pedoman-Pelaksanaan-Kegiatan-Organisasi-Kemahasiswaan-1.pdf