Pemerataan dalam bidang pendidikan merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi ketimpangan kesejahteraan antar daerah. Selain itu juga untuk menguatkan rasa nasionalisme, kebangsaan dan persatuan dari seluruh wilayah Indonesia.
Upaya pemerintah dalam pemerataan pendidikan didasari oleh masih banyaknya wilayah di Indonesia yang karena letak geografisnya masih mengalami kesulitan dalam akses informasi,komunikasi dan transportasi. Dengan kondisi geografis tersebut, masyarakat di wilayah tersebut masih kesulitan memperoleh pendidikan yang memadai sehingga mengalami ketertinggalan.
Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sampai tahun 2023 ini masih ada 32 daerah yang tertinggal. Tahun 2021 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah mengidentifikasi ada sebanyak 9.449 desa di Indonesia yang masuk kategori sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.
Dalam upaya menjangkau masyarakat di daerah 3T dan daerah khusus itu agar memperoleh layanan pendidikan, pemerintah telah mencanangkan program afirmasi pendidikan. Tujuannya, memperluas dan meningkatkan akses bagi masyarakat di daerah 3T, daerah khusus, dan golongan masyarakat khusus lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi, utamanya pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Layanan afirmasi pendidikan tersebut digelar pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga negara, antara lain: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan.