Pelaksanaan Sosialisasi BKT Ke kampus Cibiru dan Kampus Sumedang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 November tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa,

Pasal 1

Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.

Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah.

Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 2

Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.

About Author

Skip to content