Tugas
Tugas Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni meliputi:
a. menyusun rencana kerja Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni;
b. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan soft skills mahasiswa melalui program kewirausahaan, pembinaan karakter dan peningkatan daya saing mahasiswa;
c. mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah dan UPI dalam bidang pembinaan talenta mahasiswa, kewirausahaan mahasiswa, kesejahteraan mahasiswa, layanan mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan dan alumni mengembangkan program pembinaan talenta dan kewirausahaan mahasiswa, layanan dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan organisasi kemahasiswaan dan bekerja sama dengan alumni;
e. mengoordinasikan dan memantau implementasi kegiatan pembinaan talenta dan kewirausahaan, kesejahteraan mahasiswa, layanan mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan;
f. menghimpun dan menganalisis data bidang pembinaan talenta dan kewirausahaan mahasiswa, kesejahteraan dan layanan mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan dan alumni;
g. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu terhadap seluruh kegiatan kemahasiswaan;
h. mengerahkan semua sumber daya dan upaya yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar di Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam 800 besar dunia;
i. melaporkan seluruh kegiatan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis secara berkala;
j. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis; dan
k. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis.
Fungsi
Fungsi Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni sebagai pelaksana pembinaan talenta, kesejahteraan, layanan, dan organisasi kemahasiswaan dan alumni
