Tugas dan Fungsi Ditmawa

Tugas

Tugas Direktorat Kemahasiswaan meliputi:
a. menyusun rencana kerja Direktorat Kemahasiswaan;
b. mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah
bidang pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa serta kerja sama dan
organisasi kemahasiswaan;
c. menyusun, menyosialisasikan, mendokumentasikan kebijakan UPI bidang
pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa serta kerja sama dan
organisasi kemahasiswaan;
d. mengembangkan bidang pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa
serta kerja sama dan organisasi kemahasiswaan;
e. mengoordinasikan implementasi bidang pengembangan prestasi dan kesejahteraan
mahasiswa serta kerja sama dan organisasi kemahasiswaan;
f. melakukan pemantauan bidang pengembangan prestasi dan kesejahteraan
mahasiswa serta kerja sama dan organisasi kemahasiswaan;90
g. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan bidang
pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa serta kerja sama dan
organisasi kemahasiswaan;
h. melaksanakan penjaminan mutu bidang pengembangan prestasi dan kesejahteraan
mahasiswa serta kerja sama dan organisasi kemahasiswaan;
i. melaporkan kegiatan bidang pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa
serta kerja sama dan organisasi kemahasiswaan kepada Wakil Rektor Bidang
Pendidikan dan Kemahasiswaan secara berkala; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan
dan Kemahasiswaan.

Fungsi

Fungsi Direktorat Kemahasiswaan sebagai penyelenggara urusan bidang
pengembangan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa serta kerja sama dan organisasi
kemahasiswaan