Yogyakarta- Operator KIP Kuliah di perguruan tinggi diwajibkan segera melaporkan data-data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk dilakukan sinkronisasi atau pemadanan.

Pemadanan itu diperlukan agar seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah, datanya telah tercatat di PDDikti.

“Dalam  upaya menjaga akuntabilitas data penerima KIP Kuliah pada mahasiswanya aktif dimana datanya telah terdata di PDDikti, sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti, “kata Muni Ika, SubKoordinator KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Muni Ika mengatakan hal itu dihadapan para operator KIP Kuliah  perguruan tinggi wilayah timur dan Tengah pada kegiatan “Percepatan Pencairan dan Pemadanan Data PDDikti mahasiswa baru Penerima KIP Kuliah Tahun 2023”di Yogyakarta, 19 Oktober 2023.

Kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa itu, kata Muni, telah dimuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Kewajiban pemadanan data Penerima KIP Kuliah di PDDIkti sekaligus sebagai tindak lanjut atas temuan BPK pada tahun 2022, yakni ditemukannya penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif.

“Hal itu karena data mahasiswanya tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan. Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,”jelas Muni.

Sebetulnya, lanjut Muni, kewajiban melaporkan data mahasiswa itu sudah disampaikan Puslapdik pada beberapa pertemuan rapat koordinasi dengan perguruan tinggi serta dalam bentuk surat himbauan ke semua perguruan tinggi. Namun, karena hanya himbauan dan hanya melalui surat, ternyata tidak cukup sehingga perlu ditegaskan dalam Persesjen.

Kata Muni Ika, pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti itu harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan yang yang paling lambat tanggal 30 Maret untuk semester genap dan tanggal 30 September  untuk semester gasal.

“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat, “kata Muni. 

DavidAdiputra, Subkoordinator Sistem Informasi PDDikti, mengungkapkan, sebetulnya masalahnya hanya pada waktu pelaporam saja, dimana pelaporan dilakukan diakhir semester.

“Sebetulnya tidak banyak juga, sebagian besar perguruan tinggi, apalagi PTN, sudah sejak awal melaporkan, hanya sebagian PTS yang melaporkan di akhir semester, “katanya.

Namun, katanya, untuk verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah, memang sebaiknya dilaporkan sejak awal.

Pencairan bertahap

Tim Teknis Puslapdik, Dean Apriana Ramadhan, menyarankan, agar pendataan di PDDikti cepat, cukup memasukan biodata mahasiswa dan KRS. “Di KRS itu, cukup terdata minimal satu mata kuliah, “ ujarnya.

Dean juga menyarankan agar pengajuan pencairan KIP Kuliah dilakukan secara bertahap. “Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti dan lengkap persyaratannya karena pencairannya bisa bertahap, tidak perlu menunggu semua mahasiswa terdata, “kata Dean.

Di tahun 2023 ada mahasiswa penerima KIP Kuliah dan mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan, Pencairan diutamakan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang menerima bantuan biaya hidup. “Utamakan dulu penerima KIP Kuliah sebab mereka tentunya membutuhkan biaya sehari-hari, bayar kost dan sebagainya,sedangkan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bisa menyusul karena biaya pendidikan langsung ditranfer ke rekening perguruan tinggi, “jelasnya.

Asal Berita : Puslapdik (https://puslapdik.kemdikbud.go.id/data-mahasiswa-penerima-kip-kuliah-wajib-tercatat-di-pddikti/)

Penulis : Yanuar (terbit tgl. 23 Oktober 2023)

About Author